KATA PENGANTAR
Puji
serta syukur penulis panjatkan kehadirat ALLAH.SWT, karena berkat nikmat dan
ridho-nya makalah matakuliah pancasila ini dapat selesai tepat pada waktunya,
dengan Judul Makalah “Sejarah Pancasila Sampai Era Orde Baru”
Penulisan makalah ini bertujuan untuk melengkapi nilai matakuliah pendidikan
pancasila tahun ajaran 2015, Penulis menyadari atas keterbatasan ilmu yang kami
miliki dan kurang sempurnanya makalah ini oleh sebab itu penulis mengharapkan
saran serta kritik yang positif agar makalah ini menjadi lebih baik.
Terima
kasih penulis ucapkan kepada dosen matakuliah pendidikan pancasila Bpk.Juar
Abdi yang telah memeberikan tugas makalah sejarah pancasila sampai era orde
baru, sehingga mempermudah penulis dalam memahami tentang pancasila, Harapan
penulis semoga makalah sejarah pancasila sampai era orde baru dapat memberikan
manfaat kepada pembaca.
Jakarta, 25 September 2015
Universitas Satya Negara Indonesia
Penulis Kelompok 1
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila
adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, merupakan Maha karya pendahulu bangsa yang tergali dari jati diri
dan nilai-nilai adi luhur bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Dengan
berbagai kajian ternyata didapat beberapa kandungan dan keterkaitan antara sila
tersebut sebagai sebuah satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan dikarenakan
antar sila tersebut saling menjiwai satu dengan yang lain.
Pancasila dengan
sendirinya menjadi ciri khas dari semua kegiatan serta aktivitas desah nafas
dan jatuh bangunnya perjalanan sejarah bangsa yang telah melewati masa-masa
sulit dari jaman penjajahan sampai pada saat mengisi kemerdekaan. Ironisnya
bahwa ternyata banyak sekarang warga Indonesia sendiri lupa dan sudah asing dengan
pancasila itu sendiri. Ini tentu menjadi tanda tanya besar kenapa dan ada apa
dengan kita sebagai anak bangsa yang justru besar dan mengalami pasang surut
masalah Negara ini belum bisa mengoptimalkan tentang pengamalan nilai-nilai
Pancasila tersebut.
Sejarah
mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang baik, di dalam masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur, bahwanya dasar negara republik indonesia adalah Pancasila yang
terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar Negara, pandangan hidup bangsa,
ideology negara, dan sebagai kepribadian bangsa negara indonesia.
B.
Batasan
Masalah
Batasan
masalah pada makalah ini sebatas sejarah pancasila sampai era orde baru.
C.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah yang penulis uraikan pada makalah ini diantaranya adalah
1. Bagaimana
sejarah pancasila pada era orde lama?
2. Bagaimana
sejarah pancasila pada era orde baru?
D.
Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan makalah sejarah pancasila sampai era orde baru ini adalah untuk:
1. Penulis
ingin mengetahui sejarah pancasila pada era orde lama
2. Penulis
ingin mengetahui sejarah pancasila pada era orde baru
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Pancasila Pada Era Orde Lama
Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato
Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu
Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1
juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota
menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Panca adalah Lima, Sila
adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut
:
“ . . . .
namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita
ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan
diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.
1. Perumusan- Perumusan Pancasila
Perumusan
pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama,
mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya.
Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1.
Lahirnya pancasila,1 juni 1945
2.
Piagam Jakarta, 22 juni 1945
3.
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945
(berita Republik Indonesia II-7)
4.
Mukaddimah konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres
R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N. 50-3)
5.
Mukaddimah Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia (Undang-undang
15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6.
Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali kepada
Undang-undang Dasar 1945”
Yang pada alinea ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami
berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 menjiwai undang-undang
dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi
tersebut”.
2.
Lahirnya
Pancasila
Adalah penamaan pidato Ir.Soekarno
selaku anggota “Dokuritsu Zunbi
Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” yang
diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1juni1945 di Jakarta. Sidang itu
dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang atas
permintaan beliau agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosofis
dari negara yang akan merdeka itu.
Pada bagian pidato itu disebutkan :
“ saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4
prinsip ;
a.
Kebangsaan Indonesia.
b.
Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.
c.
Mufakat, atau Demokrasi.
d.
Kesejahteraan social.
Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Pengertian
Dasar Negara
Sesuai dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara
adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian
dasar negara meliputi arti sebagai berikut :
a.
Basis atau
fundament negara
b.
Tujuan yang menentukan arah negara
c.
Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu
menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.
Istilah
presiden soekarno ialah ” dasar statis“
dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip
sebagai berikut :
“ . . . bahwa bagi Republik Indonesia, kita
memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi
Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”[1]
4.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “
Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka
di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang
dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus
nya”
Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai
Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian
beliau berkata :
“ saudara
mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap sebagai
dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman :
satu Weltanscahauung di atas mana
kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan
pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara
dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung
berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut
sebagai Dasar Filsafat atau Dasar
Falsafah Negara (Philosofische
Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar
nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan
pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini,
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga
merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar
negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan
dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum
positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut
dapat dirinci sebagai berikut :
·
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber
dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian
Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam
Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
·
Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar
1945.
·
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
(baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang
mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan
fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya sebagai
berikut :
“ . . . . . Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Merupakan sumber semangat bagi
Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana
pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini
dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa
tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman
dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian
negara sebagai pandangan hidup bangsa,
maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas
kerokhanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia tersimpul
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang
bunyinya sebagai berikut :
“ . . . .
. . maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata” . . . Dengan
berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar
negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata
’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada
. . . . “ ini memiliki makna dasar
negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis
sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut
dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh
pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai
dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah
sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo
Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum
Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari
bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah
meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa,
perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita
politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.
Dalam proses reformasi dewasa ini
MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No.
XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang
meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat
(sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
5. Pancasila menurut Undang-Undang Dasar 1945
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan
beradab
- Persatuan indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia
B. Sejarah Pancasila Pada Era Orde Baru
Era orde
baru adalah suatu tatanan seluruh perikehidupan rakyat, bangsa dan negara yang
diletakkan kembali kepada pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen, dengan kata lain orde baru adalah suatu orde yang mempunyai sikap
dan tekad untuk mengabdi pada kepentingan rakyat dan nasional dengan dilandasi
oleh semangat dan jiwa pancasila serta undang-undang dasar 1945.
Masa Pemerintahan Orde Baru:
·
Terjadinya peristiwa gerakan 30 september 1965
·
Keadaan politik dan keamanan negara
menjadi kacau karena peristiwa gerakan 30 september 1965 ditambah adanya
konflik di angkatan darat yang berlangsung lama
·
Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi
mencapai 600% sedangkan upaya pemerintah melakukan devaluasi rupiah dan
kenaikan bahan bakar menyebabkan timbulnya keresahan masyarakat.
·
Reaksi keras dan meluas dari masyarakat yang megutuk
peristiwa pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh PKI. Rakyat melakukan
demonstrasi menuntut agar PKI beserta organisasi masanya dibubarkan serta
tokoh-tokohnyaw diadili.
·
Kesatuan aksi (KAMI,KAPI,KAPPI,KASI,dsb) yang ada
dimasyarakat bergabung membentuk kesatuan aksi berupa “Font Pancasila” yang
selanjutnya lebih dikenal dengan “Angkatan66” untuk menghancurkan tokoh yang
terlibat dalam gerakan 30 september 1965.
·
Kesatuan aksi “Front Pancasila” pada 10 januari 1966
di depan gedung DPR-GR mengajukan tuntutan “TRITURA”(Tri Tuntutan Rakyat) yang
berisi:
1.
Pembubaran PKI beserta organisasi masanya
2.
Pembersihan kabinet dwikora
3.
Penurunan harga-harga barang.
·
Upaya reshuffle kabinet dwikora pada 21 februari 1966
dan pembentukan kabinet seratus menteri tidak juga memuaskan rakyat sebab
rakyat menganggap dikabinet tersebut duduk tokoh-tokoh yang terlibat dalam
peristiwa gerakan30september1965
·
Wibawa dan kekuasaan presiden sukarno semakin menurun
setelah upaya untuk mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa gerakan
30 september 1965 tidak berhasil dilakukan meskipun telah dibentuk mahkamah
militer luar biasa.
·
Sidang paripurna kabinet dalam rangka mencari solusi
dari masalah yang sedang bergejolak tak juga berhasil, maka presiden
mengeluarkan surat perintah sebelas maret 1966 (SUPERSEMAR) yang ditujukan bagi
Letjen Suharto guna mengambil langkah yang dianggap perlu untuk mengatasi
keadaan negara yang semakin kacau dan sulit dikendalikan.
·
Pemilihan Umum (PEMILU)
Selama masa orde baru berhasil
melaksanakan pemilihan umum setiap 5tahun sekali: 1971,1977,1982,1992,1997,2002,2007,2012,penyelenggaraan
pemilu yang teratur selama orde baru menimbulkan kesan bahwa demokrasi di
indonesia sudah tercipta, pemilu berlangsung tertib dan di jiwai asas LUBER
(Langsung,Umum,Bebas,Rahasia).
·
Pancasila pada era orde baru dapat dilihat pada
tindakan pemerintah karena adanya kenaikan harga yang menunjukan tingkat
inflasi kurang lebih 650% hal itu menjadi penyebab kuranglancarnya program
pembangunan yang telah direncanakan pemerintah, oleh karena itu pemerintah
menempuh cara sebagai berikut:
1.
Stabilitas dan rehabilitasi ekonomi
2.
Kerja sama luar negeri
3.
Pembangunan nasional
Adapun
runtuhnya sistem pemerintahan pada era orde baru diantaranya adalah:
1.
Krisis Multidimensi: Krisis Moneter, Krisis Ekonomi,
Krisis Hukum
2.
Tragedi “TRISAKTI” 12 mei 1998
3.
Penjarahan 14 mei 1998
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
·
Sejarah mengungkapkan bahwa pancasila
adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa
indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang baik,
di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, bahwanya dasar negara
republik indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan
secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar
Negara, pandangan hidup bangsa, ideology negara, dan sebagai kepribadian bangsa
negara indonesia, Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber
dari segala sumber hukum Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam
pembukaan UUD 1945 dijelma dalam 4 pokok pikiran meliputi :
1. Suasana
kebatinan dari UUD 1945
2. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
3. Mengandung
norma yang mengharuskan UUD 45 yang mewajibkan pemerintah
4. Merupakan
sumber semangat dengan perkembangan zaman negara indonesia
·
Perumusan pancasila :
1.
Lahirnya pancasila,1 juni 1945
2.
Piagam Jakarta, 22 juni 1945
3.
Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik
Indonesia II-7)
4.
Mukaddimah konstitusi
R.I.S.31Januari1950(KepresR.I.S.1950 No.48 L.N.50-3)
4.
Mukaddimah UUD 1945 sementara R.I.(UU.15 Agustus 1950
No. 7 L. N. 50-56)
5.
Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali kepada
Undang-undang Dasar 1945”
Masa Pemerintahan Orde Baru:
·
Terjadinya peristiwa gerakan 30 september 1965
·
Kesatuan aksi
(KAMI,KAPI,KAPPI,KASI,dsb) yang ada dimasyarakat bergabung membentuk kesatuan
aksi berupa “Font Pancasila” yang selanjutnya lebih dikenal dengan “Angkatan66”
untuk menghancurkan tokoh yang terlibat dalam gerakan 30 september 1965.
·
Kesatuan aksi “Front Pancasila” pada 10 januari 1966
di depan gedung DPR-GR mengajukan tuntutan “TRITURA”(Tri Tuntutan Rakyat) yang
berisi:
1.
Pembubaran PKI beserta organisasi masanya
2.
Pembersihan kabinet dwikora
3.
Penurunan harga-harga barang.
·
Upaya reshuffle kabinet dwikora pada 21 februari 1966
dan pembentukan kabinet seratus menteri tidak juga memuaskan rakyat sebab rakyat
menganggap dikabinet tersebut duduk tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa
gerakan30september1965
·
Surat perintah sebelas maret 1966 (SUPERSEMAR)
·
Pemilihan Umum (PEMILU)
·
Pancasila pada era orde baru dapat dilihat pada
tindakan pemerintah karena adanya kenaikan harga yang menunjukan tingkat
inflasi kurang lebih 650% hal itu menjadi penyebab kuranglancarnya program
pembangunan yang telah direncanakan pemerintah, oleh karena itu pemerintah
menempuh cara sebagai berikut:
1.
Stabilitas dan rehabilitasi ekonomi
2.
Kerja sama luar negeri
3.
Pembangunan nasional
Adapun
runtuhnya sistem pemerintahan pada era orde baru diantaranya adalah:
1.
Krisis Multidimensi: Krisis Moneter, Krisis Ekonomi,
Krisis Hukum
2.
Tragedi “TRISAKTI” 12 mei 1998
3.
Penjarahan 14 mei 1998
BAB IV
DAFTAR
PUSTAKA
·
Syahar, H.Syaidus, 1975,
Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan
Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.
·
Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
·
Erwin. M. (2012). sistem
pemerintahan orde baru
·
Susi. (2012). lahirnya
reformasi dan jatuhnya masa
·
Awar. (2011). pran
pancasila dimasa orde lama dan orde baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar