Jumat, 16 Oktober 2015

makalah sejarah pancasila sampai era orde baru



KATA PENGANTAR

Puji serta syukur penulis panjatkan kehadirat ALLAH.SWT, karena berkat nikmat dan ridho-nya makalah matakuliah pancasila ini dapat selesai tepat pada waktunya, dengan Judul Makalah “Sejarah Pancasila Sampai Era Orde Baru” Penulisan makalah ini bertujuan untuk melengkapi nilai matakuliah pendidikan pancasila tahun ajaran 2015, Penulis menyadari atas keterbatasan ilmu yang kami miliki dan kurang sempurnanya makalah ini oleh sebab itu penulis mengharapkan saran serta kritik yang positif agar makalah ini menjadi lebih baik.

Terima kasih penulis ucapkan kepada dosen matakuliah pendidikan pancasila Bpk.Juar Abdi yang telah memeberikan tugas makalah sejarah pancasila sampai era orde baru, sehingga mempermudah penulis dalam memahami tentang pancasila, Harapan penulis semoga makalah sejarah pancasila sampai era orde baru dapat memberikan manfaat kepada pembaca.

Jakarta, 25 September 2015
Universitas Satya Negara Indonesia



Penulis Kelompok 1

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan Maha karya pendahulu bangsa yang tergali dari jati diri dan nilai-nilai adi luhur bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Dengan berbagai kajian ternyata didapat beberapa kandungan dan keterkaitan antara sila tersebut sebagai sebuah satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan dikarenakan antar sila tersebut saling menjiwai satu dengan yang lain.

Pancasila dengan sendirinya menjadi ciri khas dari semua kegiatan serta aktivitas desah nafas dan jatuh bangunnya perjalanan sejarah bangsa yang telah melewati masa-masa sulit dari jaman penjajahan sampai pada saat mengisi kemerdekaan. Ironisnya bahwa ternyata banyak sekarang warga Indonesia sendiri lupa dan sudah asing dengan pancasila itu sendiri. Ini tentu menjadi tanda tanya besar kenapa dan ada apa dengan kita sebagai anak bangsa yang justru besar dan mengalami pasang surut masalah Negara ini belum bisa mengoptimalkan tentang pengamalan nilai-nilai Pancasila tersebut.

Sejarah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, bahwanya dasar negara republik indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar Negara, pandangan hidup bangsa, ideology negara, dan sebagai kepribadian bangsa negara indonesia.


B.     Batasan Masalah
Batasan masalah pada makalah ini sebatas sejarah pancasila sampai era orde baru.
C.    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang penulis uraikan pada makalah ini diantaranya adalah
1.      Bagaimana sejarah pancasila pada era orde lama?
2.      Bagaimana sejarah pancasila pada era orde baru?

D.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah sejarah pancasila sampai era orde baru ini adalah untuk:
1.      Penulis ingin mengetahui sejarah pancasila pada era orde lama
2.      Penulis ingin mengetahui sejarah pancasila pada era orde baru




 



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Pancasila Pada Era Orde Lama

Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Panca adalah Lima, Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“ . . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.

1.      Perumusan- Perumusan Pancasila
Perumusan pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama, mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya. Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1.      Lahirnya pancasila,1 juni 1945
2.      Piagam Jakarta, 22 juni 1945
3.      Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4.      Mukaddimah konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N. 50-3)
5.      Mukaddimah Undang-undang Dasar  sementara Republik Indonesia (Undang-undang 15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6.      Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang pada alinea ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
2.      Lahirnya Pancasila
Adalah penamaan pidato Ir.Soekarno selaku anggota “Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1juni1945 di Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang atas permintaan beliau agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosofis dari negara yang akan merdeka itu.

Pada bagian pidato itu disebutkan :
“ saudara-saudara, apakah  prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4 prinsip ;
a.       Kebangsaan Indonesia.
b.      Internasionalisme, atau  peri-kemanusiaan.
c.       Mufakat, atau Demokrasi.
d.      Kesejahteraan social.
Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3.      Pengertian Dasar Negara
Sesuai dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar negara meliputi arti sebagai berikut :
a.       Basis atau  fundament negara
b.      Tujuan yang menentukan arah  negara
c.       Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.
Istilah presiden soekarno ialah ” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“ . . .  bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”[1]
4.      Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya

Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap  sebagai  dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung  di atas  mana  kita meletakkan Negara Republik Indonesia”

Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.

Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar  Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal  UUD 1945, serta hukum positif lainnya.

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
·         Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
·         Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
·         Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
“ . . . . .  Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai  pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.

Dasar  formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara  Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV  yang bunyinya sebagai  berikut :
“ . . . . .  . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan  indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar  negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.

Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu  pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
5.      Pancasila menurut Undang-Undang Dasar 1945
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
B.     Sejarah Pancasila Pada Era Orde Baru
Era orde baru adalah suatu tatanan seluruh perikehidupan rakyat, bangsa dan negara yang diletakkan kembali kepada pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, dengan kata lain orde baru adalah suatu orde yang mempunyai sikap dan tekad untuk mengabdi pada kepentingan rakyat dan nasional dengan dilandasi oleh semangat dan jiwa pancasila serta undang-undang dasar 1945.
Masa Pemerintahan Orde Baru:
·         Terjadinya peristiwa gerakan 30 september 1965
·         Keadaan politik dan keamanan negara menjadi kacau karena peristiwa gerakan 30 september 1965 ditambah adanya konflik di angkatan darat yang berlangsung lama
·         Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 600% sedangkan upaya pemerintah melakukan devaluasi rupiah dan kenaikan bahan bakar menyebabkan timbulnya keresahan masyarakat.
·         Reaksi keras dan meluas dari masyarakat yang megutuk peristiwa pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh PKI. Rakyat melakukan demonstrasi menuntut agar PKI beserta organisasi masanya dibubarkan serta tokoh-tokohnyaw diadili.
·         Kesatuan aksi (KAMI,KAPI,KAPPI,KASI,dsb) yang ada dimasyarakat bergabung membentuk kesatuan aksi berupa “Font Pancasila” yang selanjutnya lebih dikenal dengan “Angkatan66” untuk menghancurkan tokoh yang terlibat dalam gerakan 30 september 1965.
·         Kesatuan aksi “Front Pancasila” pada 10 januari 1966 di depan gedung DPR-GR mengajukan tuntutan “TRITURA”(Tri Tuntutan Rakyat) yang berisi:
1.      Pembubaran PKI beserta organisasi masanya
2.      Pembersihan kabinet dwikora
3.      Penurunan harga-harga barang.
·         Upaya reshuffle kabinet dwikora pada 21 februari 1966 dan pembentukan kabinet seratus menteri tidak juga memuaskan rakyat sebab rakyat menganggap dikabinet tersebut duduk tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa gerakan30september1965
·         Wibawa dan kekuasaan presiden sukarno semakin menurun setelah upaya untuk mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa gerakan 30 september 1965 tidak berhasil dilakukan meskipun telah dibentuk mahkamah militer luar biasa.
·         Sidang paripurna kabinet dalam rangka mencari solusi dari masalah yang sedang bergejolak tak juga berhasil, maka presiden mengeluarkan surat perintah sebelas maret 1966 (SUPERSEMAR) yang ditujukan bagi Letjen Suharto guna mengambil langkah yang dianggap perlu untuk mengatasi keadaan negara yang semakin kacau dan sulit dikendalikan.
·         Pemilihan Umum (PEMILU)
Selama masa orde baru berhasil melaksanakan pemilihan umum setiap 5tahun sekali: 1971,1977,1982,1992,1997,2002,2007,2012,penyelenggaraan pemilu yang teratur selama orde baru menimbulkan kesan bahwa demokrasi di indonesia sudah tercipta, pemilu berlangsung tertib dan di jiwai asas LUBER (Langsung,Umum,Bebas,Rahasia).
·         Pancasila pada era orde baru dapat dilihat pada tindakan pemerintah karena adanya kenaikan harga yang menunjukan tingkat inflasi kurang lebih 650% hal itu menjadi penyebab kuranglancarnya program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah, oleh karena itu pemerintah menempuh cara sebagai berikut:
1.      Stabilitas dan rehabilitasi ekonomi
2.      Kerja sama luar negeri
3.      Pembangunan nasional

Adapun runtuhnya sistem pemerintahan pada era orde baru diantaranya adalah:
1.      Krisis Multidimensi: Krisis Moneter, Krisis Ekonomi, Krisis Hukum
2.      Tragedi “TRISAKTI” 12 mei 1998
3.      Penjarahan 14 mei 1998













BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:
·         Sejarah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, bahwanya dasar negara republik indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar Negara, pandangan hidup bangsa, ideology negara, dan sebagai kepribadian bangsa negara indonesia, Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma dalam 4 pokok pikiran meliputi :
1.      Suasana kebatinan dari UUD 1945
2.      Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
3.      Mengandung norma yang mengharuskan UUD 45 yang mewajibkan pemerintah
4.      Merupakan sumber semangat dengan perkembangan zaman negara indonesia

·         Perumusan pancasila :
1.      Lahirnya pancasila,1 juni 1945
2.      Piagam Jakarta, 22 juni 1945
3.      Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4.      Mukaddimah konstitusi R.I.S.31Januari1950(KepresR.I.S.1950 No.48 L.N.50-3)
4.      Mukaddimah UUD 1945 sementara R.I.(UU.15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
5.      Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”

Masa Pemerintahan Orde Baru:
·         Terjadinya peristiwa gerakan 30 september 1965
·         Kesatuan aksi (KAMI,KAPI,KAPPI,KASI,dsb) yang ada dimasyarakat bergabung membentuk kesatuan aksi berupa “Font Pancasila” yang selanjutnya lebih dikenal dengan “Angkatan66” untuk menghancurkan tokoh yang terlibat dalam gerakan 30 september 1965.
·         Kesatuan aksi “Front Pancasila” pada 10 januari 1966 di depan gedung DPR-GR mengajukan tuntutan “TRITURA”(Tri Tuntutan Rakyat) yang berisi:
1.      Pembubaran PKI beserta organisasi masanya
2.      Pembersihan kabinet dwikora
3.      Penurunan harga-harga barang.
·         Upaya reshuffle kabinet dwikora pada 21 februari 1966 dan pembentukan kabinet seratus menteri tidak juga memuaskan rakyat sebab rakyat menganggap dikabinet tersebut duduk tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa gerakan30september1965
·         Surat perintah sebelas maret 1966 (SUPERSEMAR)
·         Pemilihan Umum (PEMILU)
·         Pancasila pada era orde baru dapat dilihat pada tindakan pemerintah karena adanya kenaikan harga yang menunjukan tingkat inflasi kurang lebih 650% hal itu menjadi penyebab kuranglancarnya program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah, oleh karena itu pemerintah menempuh cara sebagai berikut:
1.      Stabilitas dan rehabilitasi ekonomi
2.      Kerja sama luar negeri
3.      Pembangunan nasional

Adapun runtuhnya sistem pemerintahan pada era orde baru diantaranya adalah:
1.      Krisis Multidimensi: Krisis Moneter, Krisis Ekonomi, Krisis Hukum
2.      Tragedi “TRISAKTI” 12 mei 1998
3.      Penjarahan 14 mei 1998


                               

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


·         Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.

·         Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

·         Erwin. M. (2012). sistem pemerintahan orde baru

·         http://sistem-pemerintahan-orde-baru.html 01 Noveber 2014.

·         Susi. (2012). lahirnya reformasi dan jatuhnya masa

·         http://lahirnya-reformasi-dan-jatuhnya-masa.html  01 November 2014.

·         Amir. (2013). sejarah indonesia http://www.wikipedia.org/sejarahindonesia//  10 November 2014

·         Awar. (2011). pran pancasila dimasa orde lama dan orde baru

·         http://pancasila-dimasa-orde-lama-dan-orde-baru.html 01 November 2014.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar